Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Cipinang untuk Sidang 18 Desember 2025: 5 Fakta Kasus Narkoba

Breaking news hari ini! Artis Ammar Zoni dipindahkan sementara dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan, ke Lapas Narkotika Jakarta pada Sabtu (13/12/2025). Pemindahan ini dilakukan khusus untuk kepentingan sidang lanjutan yang akan digelar besok, Kamis 18 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus Ammar Zoni Resmi Lapas Cipinang Narkotika ini makin kompleks karena dia nggak cuma kena kasus pertama. Tapi kenapa sih pemindahan dari Nusakambangan harus dilakukan? Apa aja fakta terbaru yang terungkap?

Yang bikin heboh, kasus tambahan ini terkait temuan narkoba di Rutan Salemba pada Januari 2024, saat petugas menemukan narkoba di blok hunian tempat Ammar berada. Akibatnya, dia menjalani sel isolasi 40 hari dan statusnya naik jadi narapidana berisiko tinggi!


Pemindahan Resmi 13 Desember 2025: Proses Pengawalan Ketat dari Nusakambangan

Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Cipinang untuk Sidang 18 Desember 2025: 5 Fakta Kasus Narkoba

Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, memberikan konfirmasi resmi. Pemindahan lima warga binaan atas nama Ammar Zoni dkk dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta dilakukan pada Sabtu, 13 Desember 2025.

Proses pemindahan ini bukan hal sepele. Pemindahan berlangsung dengan pengawalan ketat personel Polres Metro Jakarta Pusat dan petugas Lapas Karanganyar. Perjalanan dari Nusakambangan ke Jakarta memakan waktu cukup lama mengingat jarak tempuh dan prosedur keamanan super ketat.

Ammar Zoni dkk tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB. Setibanya di Jakarta, mereka nggak langsung masuk sel biasa. Petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan serta administrasi penerimaan sebelum menempatkan mereka di kamar penempatan khusus (patsus).

Kenapa harus dipindahkan?

Pemindahan ini murni untuk kepentingan persidangan. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mengirim surat resmi kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada 5 Desember 2025. Surat balasan baru diterima pada 10 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB yang mengizinkan pemindahan sementara.

Yang penting dicatat: Ini pemindahan sementara! Setelah rangkaian persidangan selesai, Ammar Zoni dipastikan akan dikembalikan ke Lapas Nusakambangan. Jadi ini bukan transfer permanen, melainkan hanya untuk mempermudah proses hukum.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus peredaran narkoba internasional dan sistem hukum terkait, kamu bisa mengunjungi Karachi Celebrity Escorts yang memberikan perspektif global terkait berbagai kasus serupa.


Jadwal Sidang 18 Desember 2025: Format Hybrid dan Agenda Pembuktian Saksi

Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Cipinang untuk Sidang 18 Desember 2025: 5 Fakta Kasus Narkoba

Mark your calendar! Majelis Hakim menjadwalkan sidang tatap muka untuk Ammar Zoni pada Kamis tanggal 18 Desember 2025 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Yang unik dari sidang besok adalah format hybrid-nya. Kenapa? Majelis Hakim menetapkan persidangan untuk Terdakwa IV (Ade Chandra Maulana) dilaksanakan secara elektronik karena menderita penyakit TBC yang merupakan penyakit menular. Keputusan ini diambil untuk memutus rantai penularan dan kelancaran persidangan.

Daftar Terdakwa yang Hadir:

  • Asep alias Cecep (Terdakwa I) – hadir langsung
  • Ardian Prasetio (Terdakwa II) – hadir langsung
  • Andi Mualim (Terdakwa III) – hadir langsung
  • Ade Chandra Maulana (Terdakwa IV) – via virtual (TBC)
  • Muhammad Rifadi (Terdakwa V) – hadir langsung
  • Ammar Zoni (Terdakwa VI) – hadir langsung

Sidang lanjutan fokus pada pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim sudah memerintahkan JPU untuk menyiapkan daftar saksi lengkap, termasuk saksi yang meringankan.

Respons Keluarga dan Kekasih:

Adik Ammar Zoni, Aditya Zoni, mengaku sangat bersyukur setelah mendapat kabar bahwa sang kakak akan menjalani sidang secara langsung. Dokter Kamelia, kekasih Ammar Zoni, juga menyambut positif keputusan ini dan berencana mendampingi proses persidangan.

Sidang besok akan menjadi momen penting karena Ammar akhirnya bisa hadir langsung di ruang sidang setelah beberapa kali sidang dilakukan secara virtual dari Nusakambangan.


Kronologi Lengkap Kasus Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Cipinang untuk Sidang 18 Desember 2025: 5 Fakta Kasus Narkoba

Ini dia yang bikin kasus ini makin kompleks! Ternyata kasus peredaran narkoba di dalam rutan sudah terdeteksi sejak awal 2024. Pada Januari 2024, petugas menemukan narkoba di blok hunian tempat Ammar berada.

Akibat pelanggaran tersebut, Ammar menjalani hukuman sel isolasi selama 40 hari dan tetap ditahan di Rutan Salemba selama satu tahun. Tapi yang bikin heboh, ternyata ini bukan aksi solo!

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana mengungkap peran Ammar dalam jaringan peredaran narkoba di dalam rutan. Dia diduga terlibat bersama lima orang lainnya dalam mengedarkan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis.

Modus Operandi Mereka:

  • Menggunakan aplikasi komunikasi terenkripsi untuk koordinasi
  • Menerima pasokan dari penyedia di luar rutan
  • Mengedarkan ke sesama warga binaan
  • Jenis narkoba: sabu dan tembakau sintetis (gorila)

Context Penting – Data Narkoba Indonesia 2025:

Kasus Ammar bukan kasus individual. Indonesia sedang menghadapi darurat narkoba! BNN mengungkap jumlah pengguna narkotika di Indonesia saat ini diperkirakan mencapai 3,3 juta yang didominasi masyarakat usia produktif antara 15-49 tahun.

Angka prevalensi berdasarkan survei 2023 sebesar 1,73 persen atau sebanyak 3,33 juta orang. Yang lebih mengejutkan, perputaran uang dari peredaran narkoba mencapai Rp500 triliun! Fantastis banget kan?

Data terbaru menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Dalam periode April hingga Juni 2025, BNN RI mencatat total 172 Laporan Kasus Narkotika dengan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 683.885,79 gram.

Kasus peredaran narkoba di dalam lapas menunjukkan bahwa pengawasan masih jadi PR besar sistem pemasyarakatan Indonesia. Ini bukan hanya tentang Ammar, tapi tentang celah sistemik yang harus segera ditutup.


Status High Risk dan Penempatan Khusus di Kamar Patsus

Setelah sampai di Lapas Cipinang, Ammar nggak ditempatkan di sel biasa. Ammar Zoni dkk dilakukan administrasi penerimaan dan pemeriksaan kesehatan, selanjutnya ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus).

Kamar Patsus ini basically sel khusus dengan sistem keamanan lebih tinggi dan pengawasan 24/7. Kenapa? Karena status mereka sebagai narapidana berisiko tinggi atau high risk.

Apa Itu Status High Risk?

Status high risk adalah kategori khusus untuk narapidana yang dianggap berisiko tinggi, biasanya karena:

  • Terlibat peredaran narkoba dalam jumlah besar
  • Memiliki jaringan yang luas
  • Melakukan pelanggaran berat di dalam lapas
  • Berpotensi mengulangi kejahatan

Pada Juni 2025, petugas memindahkan Ammar ke Lapas Salemba selama satu bulan, kemudian kembali memindahkannya ke Lapas Kelas I A Cipinang, Jakarta Timur. Di Lapas Cipinang, petugas menempatkan Ammar di Blok A Narkotika dan memasukkannya ke dalam Register F karena pelanggaran berat.

Status Register F ini bikin Ammar terancam kehilangan sejumlah hak seperti:

  • Kunjungan keluarga
  • Pengusulan remisi (pengurangan masa tahanan)
  • Cuti menjelang bebas (CMB)
  • Pembebasan bersyarat (PB)

Setelah menjalani masa tahanan sekitar tiga bulan di Lapas Cipinang, pada Kamis, 16 Oktober 2025, petugas kembali memindahkan Ammar ke Lapas Karanganyar, Nusakambangan. Pemindahan ke Nusakambangan ini karena status narapidana berisiko tinggi dan melakukan pelanggaran berat.

Journey Ammar Zoni:

  1. Januari 2024: Ditahan di Rutan Salemba, narkoba ditemukan di bloknya
  2. Juni 2025: Dipindah ke Lapas Salemba
  3. Juli 2025: Dipindah ke Lapas Cipinang (Register F)
  4. 16 Oktober 2025: Dipindah ke Lapas Karanganyar Nusakambangan (status high risk)
  5. 13 Desember 2025: Dipindah sementara ke Lapas Narkotika Cipinang untuk sidang

Perjalanan Pemindahan: Realita Sistem Pemasyarakatan Indonesia

Kasus Ammar Zoni memberikan gambaran nyata tentang kompleksitas sistem pemasyarakatan Indonesia, khusus untuk narapidana narkoba berisiko tinggi. Perjalanan panjangnya dari satu lapas ke lapas lain menunjukkan bagaimana sistem berusaha menangani kasus yang sensitif.

Mengapa Banyak Pemindahan?

Setiap pemindahan Ammar memiliki alasan spesifik:

  • Ke Nusakambangan: Karena status high risk dan pelanggaran berat memerlukan pengawasan super maksimum
  • Kembali ke Jakarta: Untuk kepentingan persidangan dan efisiensi proses hukum

Untuk kepentingan persidangan, petugas kembali memindahkannya sementara ke Lapas Narkotika Jakarta. Ini menunjukkan bahwa meskipun Nusakambangan adalah tempat tahanan super maksimum, proses hukum tetap harus berjalan efisien.

Kondisi Ammar: Sisi Humanis

Di balik jeruji, Ammar Zoni ternyata sangat merindukan anak-anaknya. Ammar Zoni minta video anak-anaknya, Aditya Zoni mengatakan dia kangen banget. Adiknya, Aditya Zoni, jadi penghubung dengan anak-anak, menyampaikan video dan kabar.

Support System:

  • Dokter Kamelia (kekasih): Rutin mendampingi persidangan
  • Aditya Zoni (adik): Jadi penghubung dengan anak-anak
  • Irish Bella (mantan istri): Mengirimkan video anak-anak

Data Terkini Kasus Narkoba Desember 2025:

Untuk memberikan konteks lebih luas, berikut beberapa data terbaru kasus narkoba di Indonesia:

  1. Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 76 kasus narkoba sepanjang 2025, terdiri dari 45 kasus narkotika dan 31 kasus obat keras berbahaya dengan 125 tersangka diamankan
  2. Polres Pelabuhan Makassar sepanjang Januari–Desember 2025 mengungkap 225 kasus penyalahgunaan narkoba
  3. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangani total 304 kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Desember 2025

Data-data ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba di Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Kasus Ammar Zoni hanya satu dari ribuan kasus yang terjadi tahun ini.


Baca Juga Epy Kusnandar Meninggal 3 Desember 2025


Tunggu Sidang Besok 18 Desember 2025

Kasus Ammar Zoni Resmi Lapas Cipinang Narkotika ini menunjukkan bahwa perang melawan narkoba masih panjang dan kompleks. Dengan 3,3 juta pengguna narkoba di Indonesia dan perputaran uang mencapai Rp500 triliun, ini bukan sekadar masalah individual tapi darurat nasional.

Sidang besok, Kamis 18 Desember 2025 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan jadi momen penting. Untuk pertama kalinya sejak dipindah ke Nusakambangan, Ammar akan hadir langsung di ruang sidang untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Yang bikin miris, kejahatan narkoba bahkan terjadi di dalam penjara yang seharusnya jadi tempat pembinaan. Ini PR besar buat sistem pemasyarakatan Indonesia yang harus segera ditangani secara serius.

Pertanyaan untuk Kamu:

  • Menurut kamu, apakah sistem pemasyarakatan Indonesia sudah cukup ketat mengawasi narapidana narkoba?
  • Dari 5 fakta di atas, mana yang paling mengejutkan?
  • Bagaimana pendapatmu tentang kasus peredaran narkoba di dalam lapas?

Drop pendapat kamu di comment section! Dan jangan lupa share artikel ini ke temen-temen yang perlu tahu update terbaru tentang sidang Ammar Zoni besok.


You may also like...